Info Delegasi
Pengadilan Negeri
Logo PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Jalan Lasinrang No. 2, Kab. Enrekang

Email: pn.enrekang@go.id

SIPP Pengadilan Negeri EnrekangWA Boot Pengadilan Negeri EnrekangFacebookInstagramYoutube


Logo Artikel

KEPANITERAAN PERDATA

Kepaniteraan Perdata

Penyelesaian Perkara Perdata

I. PANITERA MUDA PERDATA

Uraian Tugas:

1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan hingga minutasi perkara.
2. Memasukkan tundaan sidang, dakwaan tuntutan dan putusan ke dalam CTS.
3. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyiapkan berkas perkara, yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
4. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima dikepaniteraan Perdata.
5. Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
6. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya.
7. Menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali.
8. Menyerahkan arsip berkas perkara atau perkara in aktif kepada panitera muda hukum.
9. Menerima dan memeriksa setiap perkara Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, dan Permohonan Eksekusi.
10. Menerima dan memeriksa setiap Permohonan Perlawanan Yang Merupakan Verzet Terhadap Putusan Verstek, tidak Didaftar Sebagai Perkara Baru.
11. Menerimadan memeriksa Permohonan Perlawanan Pihak Ke-III (Derden verzet) Didaftarkan Sebagai Perkara Baru Dalam Gugatan.
12. Memberikan paraf dan tanggal pada setiap perkara yang sudah dimutasi oleh Panitera Pengganti.
13. Menghitung Biaya Panjar.

II. KASIR

Uraian Tugas:

1. Membuat SKUM.
2. Meregister Buku Induk Keuangan Perkara Perdata (KI-A7).
3. Meregister Buku Induk Keuangan Biaya Eksekusi (KI-A8).
4. Membukukan Transaksi Keuangan pada Buku Kas Bantu dan Buku Jurnal Keuangan Perkara Perdata (KI-A1 s/d KI-A5).
5. Membayar Biaya Relaas.
6. Mengisi SIPP Jurnal Perkara Perdata (Permohonan, Gugatan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi.
7. Mengoperasikan Komdanas untuk biaya perkara.

III. STAF KEPANITERAAN PERDATA - GUGATAN DAN PERMOHONAN PERKARA

Uraian Tugas:

1. Meregister Buku Induk Perkara Perdata Gugatan dan Permohonan.
2. Meregister Buku Upaya Hukum Banding , Kasasi, dan PK.
3. Meregister Buku Penyitaan dan Eksekusi.
4. Membuat Laporan Bulanan Perkara Perdata (Permohonan, Gugatan, dan Eksekusi).
5. Operator Aplikasi CTS (SIPP) yang ada hubungannya dengan Meja III (Permohonan, Gugatan dan Upaya Hukum).
6. Mengisi dan mengecek Jadwal Tundaan Sidang dan Pengisian CTS yang diisi / diinput di Buku Bantu Tundaan Sidang / CTS (SIPP) oleh Panitera Pengganti Perkara Perdata.
7. Mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan Tugas Kepada Panitera Muda Perdata.

IV. STAF KEPANITERAAN PERDATA - UPAYA HUKUM PERKARA

Uraian Tugas:

1. Memeriksa Persyaratan Formil Pengajuan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
2. Membuat Draft Akta Penyataan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
3. Membuat Draft Tanda Terima Memori Banding,Kasasi dan PK serta Kontra Memori Banding, Memori Banding, Kasasi dan PK Perkara Perdata.
4. Menerima Relaas Pemberitahuan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK).
5. Pemberkasan Bundel B, Mengirim Biaya Pengajuan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dan Membuat Surat Pengantar Pengiriman Berkas Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
6. Menscan dan Meupload Kelengkapan Berkas Bundel B ke Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7. Memasukan softcopy/scan file-file untuk dilampirkan sebagai kelengkapan berkas upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
8. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan sejauh mana Proses Perkara Perdata Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) kepada Panitera Muda Perdata.

V. STAF KEPANITERAAN PERDATA

Uraian Tugas:

1. Menerima dan mencatat surat masuk, surat keluar dan memberitahukannnya Kepada Panitera Muda Perdata Untuk didisposisi serta mendistribusikan Surat masuk tersebut kepada yang berhak menerima surat tersebut.
2. Membuat Formulir Surat Penetapan Perkara Gugatan/Perkara Permohonan masuk dan memberitahukannya/menaikkannya kepada Ketua/Wakil Ketua/Panitera/Wakil Panitera untuk Penunjukkan Majelis Hakim, Penetapan Penujukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita, Penetapan Hari Sidang, dan Selanjutnya Berkas Perkara tersebut disampaikan atau diserahkan Kepada Ketua Majelis Hakimnya yang akan memeriksa perkara tersebut.
3. Menyerahkan berkas perkara ke Panitera Pengganti yang ditunjuk.
4. Mencatat laporan Panitera Pengganti dibuku register mengenai pemanggilan atau pemberitahuan kepada pihak-pihak atas perintah Ketua Pengadilan Negeri atau oleh Majelis hakim.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional