Beranda
KOSTATERING PENCOCOKAN
Pada hari ini Jumat tanggal 27 Maret 2023, Panitera Pengadilan Negeri Enrekang ibu RIDA, S.H., atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Enrekang berdasarkan Penetapan tertanggal 12 Oktober 2023 Nomor 3/Pen.Pdt/Constatering/2023/PN Enr, dalam perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 8/Pdt.G/2008/PN Ekg, tanggal 07 April 2009, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 240/PDT/2009/PT.MKS, tanggal 14 Januari 2010, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1915 K/Pdt/2010, tanggal 26 April 2011, Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 674 PK/Pdt/2014, tanggal 18 Februari 2015 dalam perkara anatara :
ABDUL GANI
MELAWAN
LAI INDO RUDDING
Untuk melaksanakan konstatering (Pencocokan) terhadap objek Sengketa yang menjadi Objek Eksekusi berupa tanah kebun seluas +_ 40 Are yang terletak di Kampung Kondongan, Desa Curio, Kec Curio, Kab. Enrekang.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas