Prosedur Perkara Pidana
Alur Penyelesaian Perkara Pidana Biasa di Pengadilan Negeri Enrekang
Pengadilan Negeri Enrekang berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara pidana biasa. Proses dimulai dari pelimpahan berkas oleh Jaksa, pemeriksaan kelengkapan oleh Panmud Pidana, hingga penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti oleh Ketua Pengadilan. Setiap tahapan, termasuk persidangan dan penyelesaian administrasi perkara, dilaksanakan sesuai prosedur yang tercantum dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan E-Berpadu, guna memastikan akurasi serta keterbukaan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dengan alur yang terstruktur ini, Pengadilan Negeri Enrekang terus berupaya meningkatkan pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional