Kompensasi Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Pemberian Kompensasi Pelayanan pada Pengadilan Negeri Enrekang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor : 89/KPN.W22.U12/SK.OT.1/I/2026, tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Pengadilan Negeri Enrekang.
Apabila pemberian layanan tidak sesuai standar pelayanan atau waktu pelayanan yang diberikan melewati batas standar waktu yang sudah ditetapkan pada standar layanan, maka pengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi atas ketidaksesuaian tersebut. Jenis Kompensasi yang diberikan kepada Pengguna Layanan adalah sebagai berikut :
- Pemberian layanan tidak sesuai standar pelayanan. Untuk setiap pemberian layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, Pengadilan Negeri Kediri akan memberikan kompensasi berupa permintaan maaf, kartu antrian prioritas dan souvenir.
- Keterlambatan Pemberian Layanan.
1. Keterlambatan 30 s.d. 60 menit, Jenis Kompensasi : Gantungan Kunci
2. Keterlambatan 61 s.d. 120 menit, Jenis Kompensasi : Pulpen
3. Keterlambatan Lebih dari 120 menit, Jenis Kompensasi : Gelas - SK Kompensasi Keterlambatan Pelayanan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional





