Beranda
Perdamaian GS no : 8
Kesepakatan Perdamaian terhadap perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Enr.
Kesepakatan Perdamaian terhadap perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Enr.
Kamis, tanggal 03 Juli 2025, Pengadilan Negeri Enrekang telah berhasil melakukan Kesepakatan Perdamaian terhadap perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Enr.
Upaya Perdamaian tersebut digelar sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga tanggal tanggal 03 Juli 2025 dengan dipimpin oleh Hakim, YM. Afif Dewa Brata Panjaitan S.H. dengan dibantu oleh Nurfatimah, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Enrekang.
Dengan telah tercapainya Kesepakatan Perdamaian terhadap penanganan perkara tersebut, maka Penggugat maupun Para Tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan dikuatkan dalam Putusan Akta Perdamaian.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas